Selasa 22 Aug 2023 13:00 WIB

Sindikat Penjualan Senjata Catut TNI AD, Puluhan Senjata Api Ilegal Diamankan

10 orang tersangka ditangkap, salah satunya penjual senjata ke terduga teroris DE.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti senjata api diperlihatkan saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Barang bukti senjata api diperlihatkan saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus penjualan atau peredaran senjata api (senpi) ilegal yang mencatut instansi TNI AD. Dalam pengungkapan ini puluhan jenis senjata dan ribuan butir peluru disita. 

Kemudian juga sebanyak 10 orang tersangka ditangkap. Dan salah satunya adalah penjual senjata ke terduga teroris berinisial DE. "Kami temukan bukti bahwa dokumen yang disebar luaskan dan dalam hal jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu,” ujar Wadan Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).

Pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut dan menemukan penjual dengan inisial IP dan mendapati adanya 22 senjata api. Kemudian pihaknya menggali dari Saudara IP dan ditemukan WA dalam grup mereka ini terjadi transaksi persoalan jual beli senjata api.

“Di situ kami temukan 14 pucuk senjata api dan 8 pucuk softgun,” ujar Eka. 

Selanjutnya, hasil dari penyelidikan didapati bahwa pelaku merupakan dari kalangan sipil. Sehingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan agar kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sehingga kami koordinasi dengan Dirkrimum Kombes Hengki Haryadi dan kami bekerja bersama-sama untuk mengungkap ini dan terbukti alhamdulillah hal ini kita temukan beberapa puluh pucuk,” kata Eka.

Meski demikian, kata Eka, tim gabungan Polda Metro Jaya dengan Puspom TNI AD tidak berhenti saja. Tim tersebut tetap berjalan dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. Sehingga diharapkan, kasus penjualan atau peredaran senpi ilegal yang mengatasnamakan TNI AD dapat diungkap secara tuntas. 

Sementara Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir. Dari 44 sebanyak 24 pucuk senjata api pabrikan yang berhasil diamankan tersebut masih berfungsi dengan baik setelah dilakukan uji balistik.

Kemudian sebanyak 12 pucuk senjata api rakitan, dan 8 di pucuk senjata di antaranya api yang masih berfungsi. Lalu empat pucuk lainnya tidak berfungsi karena tidak lengkapnya komponen dalam senjata. Selain itu juga ada tiga pucuk air gun yang berfungsi dengan baik dan ada dua senjata air soft gun dan salah satunya tidak berfungsi dengan baik.

“Kemudian ada tiga pucuk senjata angin PCP, dengan total keseluruhan ada 44 pucuk,” kata Ari.

Pihaknya juga mengamankan sebanyak 1.138 butir peluru dari berbagai jenis. Rincianya, sebanyak 736 butir peluru 9 mili, 87 butir peluru 32 mili, 363 butir peluru 22 LR, 40 butir peluru 5,56 mm, serta 12 butir peluru kaliber 38 spesial. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement