REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Seorang perempuan berinisial L (27 tahun) asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya, Selasa (22/8/2023). Perempuan itu disebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Aparat kepolisian membantu pemulangan korban TPPO itu dari Malaysia. Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, korban diketahui sudah sekitar satu tahun bekerja di Malaysia.
Selama bekerja di luar negeri, korban disebut mendapat perlakuan yang tak mengenakan. Upahnya pun disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Setelah mendapat laporan, Polres Tasikmalaya berupaya membantu pemulangan korban. “Kami dibantu Mabes Polri dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, serta pemerintah daerah, untuk memulangkan korban,” kata Kapolres, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, upaya pemulangan korban dapat dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak selama satu bulan terakhir. Korban bisa diamankan dari tempat persembunyiannya di area kebun durian wilayah Malaysia.
“Karena korban takut untuk datang ke Kedubes karena takut razia di jalan, jadi memerlukan surat dari kita. Alhasil, dijemput untuk dibawa ke rumah aman di Malaysia,” kata Ari.
Setelah dibawa ke rumah aman di Malaysia, korban kemudian dibantu untuk pemulangannya ke Indonesia. Sesampainya di tanah air, korban sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan upaya pemulihan dari trauma selama sekitar lima hari. “Setelah lima hari, kami pulangkan kepada keluarganya,” ujar Ari.
Ari mengatakan, polisi masih terus mengusut kasus TPPO terkait korban tersebut. Ia meminta dukungan berbagai pihak agar polisi dapat mengungkap kasus itu.
Cerita korban
Perempuan berinisial L ini bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Ia mengaku kapok bekerja di luar negeri tidak melalui jalur resmi. Ia menjelaskan, awalnya ditawari bekerja di Malaysia oleh kenalannya dari Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.
Ia mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 1.400 ringgit per bulannya. “Di sana kerja jadi cleaning service, tapi tidak digaji segitu,” kata dia.
Sebagai petugas kebersihan, perempuan itu hanya bertahan dua bulan. Ia lantas berpindah-pindah kerja tanpa kepastian selama kurang lebih sepuluh bulan dan sempat bersembunyi. Ia lalu memberi kabar kepada keluarganya di Tasikmalaya.
Keluarga korban melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian. Ia mengaku sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah membantu pemulangannya ke Indonesia. Ia kini bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Alhamdulillah, oleh polisi ditanggapi. Saya dijemput langsung oleh kedutaan, ada perintah dari polisi Polres Tasikmalaya,” ujar dia.