Kamis 31 Aug 2023 23:40 WIB

Antisipasi Kejahatan, Warga Sukabumi Minta Polisi Sidak Tempat Kos

Warga menyampaikan aspirasi saat kegiatan Curhat Polres Sukabumi Kota.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, terbuka menampung masukan dan aspirasi dari masyarakat. Seperti melalui program Curhat, yang digelar dengan mendatangi daerah-daerah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Pada Kamis (31/8/2023), kegiatan Curhat Polres Sukabumi Kota itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, sejumlah pejabat utama polres, kepala Polsek Citamiang, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga

“Kami mendengarkan masukan maupun saran dari masyarakat, khususnya warga Citamiang, dan alhamdulillah, direspons baik,” ujar Kapolres, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, Kamis.

Salah satu masukan yang disampaikan adalah inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat kos. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

Merespons masukan itu, Kapolres menginstruksikan jajarannya menggandeng unsur Muspika dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan upaya preventif di tempat-tempat kos wilayah Citamiang.

Astuti mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan jaminan keamanan kepada warga, khususnya terkait kekhawatiran kos-kosan dijadikan tempat kegiatan yang menyalahi aturan.

Selain mendengar masukan dan aspirasi masyarakat, Astuti mengatakan, dalam kegiatan Curhat Polres Sukabumi Kota itu juga disampaikan sejumlah program-program Kapolres.

Seperti Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan masukan ataupun aduan kepada aparat kepolisian, melalui nomor WhatsApp (WA) 0811-6541-10.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement