Kamis 07 Sep 2023 12:29 WIB

DLH Kota Cimahi Ancam Sanksi Pembuang Sampah ke Sungai

Ada ketentuan sanksi kurungan dan denda bagi pembuang sampah ke sungai.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Oknum warga membuang sampah ke aliran sungai di Citopeng, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Foto: Dok tangkapan layar.
Oknum warga membuang sampah ke aliran sungai di Citopeng, Kota Cimahi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Jawa Barat, menyayangkan adanya oknum warga yang membuang sampah ke aliran sungai. DLH mengingatkan, pembuang sampah ke sungai ini bisa dikenakan sanksi kurungan ataupun denda sampai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya sempat viral di media sosial rekaman video yang memperlihatkan dua orang tengah membuang sampah ke aliran sungai. Kejadiannya dikabarkan di wilayah Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (6/9/2023). “Disayangkan aksi warga membuang sampah sembarangan,” kata Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini, saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Chanifah mengatakan, setelah mendapati laporan soal oknum yang membuang sampah ke sungai itu, petugas langsung bergerak ke lapangan. Menurut dia, petugas menemukan lokasi sungai yang menjadi tempat pembuangan sampah itu. “Satgas Citarum Harum ke lapangan, dilakukan pembersihan,” ujarnya.

Chanifah mengingatkan warga yang membuang sampah ke sungai. Sebagaimana ketentuan peraturan daerah (perda), kata dia, pembuang sampah ke sungai ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. “Sudah sangat jelas, kalau melakukan, pidana kurungan (maksimal) tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” kata dia.

Sanksi itu terdapat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sanksi tersebut dapat dikenakan terhadap sejumlah pelanggaran dalam Pasal 39, di mana salah satu poinnya setiap orang dilarang membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan.

Chanifah mengatakan, upaya penindakan juga berlandaskan Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. “Kami akan melakukan kegiatan tipiring (tindak pidana ringan) yang membuang sampah sembarangan,” kata dia.

Namun, menurut Chanifah, pihaknya akan terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada lurah dan camat agar menjaga wilayahnya serta meminimalkan warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement