Selasa 12 Sep 2023 13:02 WIB

Diperiksa Satpol PP, Ini Alasan Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi

Tindakan kedua pelaku terekam dalam video dan viral di media sosial.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Oknum warga membuang sampah ke aliran sungai di Citopeng, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Foto: Dok tangkapan layar.
Oknum warga membuang sampah ke aliran sungai di Citopeng, Kota Cimahi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat, memeriksa dua orang terkait tindakan membuang sampah sembarangan ke aliran sungai. Kedua orang itu berinisial SF dan SD, di mana salah satunya masih di bawah umur.

Sebelumnya viral di media sosial rekaman video yang memperlihatkan dua orang tengah membuang sampah ke aliran sungai di wilayah Citopeng, Kota Cimahi, pada Rabu (6/9/2023). Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi Karsa Hudan Wiriadiharja, kedua pelaku sudah diperiksa pada Senin  (11/9/2023).

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Karsa menjelaskan, kedua pelaku membantu mengangkut sampah warga. Hal itu sehubungan dengan terkendalanya pengangkutan sampah akibat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

“Karena tidak ada pekerjaan, mereka mencoba membantu orang membuang sampah, cuma pada saat (TPA) Sarimukti terbakar. Nah, pembuangannya bingung, jadi mereka membuang di lokasi tersebut (sungai wilayah Citopeng),” kata Karsa, saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Karsa mengatakan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lebih lanjut. Termasuk persidangan terhadap kedua pelaku.

“Terkait pelaksanaan sidang, kita coba gelar perkara dulu. Kita masih menunggu Dinas Lingkungan Hidup,” kata Karsa.

Mengacu ketentuan peraturan daerah (perda), Karsa mengatakan, pelaku bisa dikenakan sanksi. Namun, kata dia, akan dilihat terlebih dahulu hasil gelar perkara.

Dalam Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, salah satu poinnya melarang setiap orang membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan.

Pelanggaran terhadap larangan itu diancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Karsa mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke aliran sungai. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement