Jumat 22 Sep 2023 14:13 WIB

Penyidik Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening Panji Gumilang

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, dan pihak yayasan. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Dok Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr PG," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan juga pihak terkait lainnya. Kemudian berkoordinasi dengan pihak instansi terkait legalitas yayasan

Ramadhan mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

"Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan," kata Ahmad Ramadhan.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Hanya saja Ramdhan tidak memerinci berapa jumlah dana yang di ratusan rekening milik Panji Gumilang tersebut.

“Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Saudara PG (Panji Gumilang),” ujar Ramadhan.

Dalam kasus Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement