Kamis 28 Sep 2023 07:11 WIB

Cemburu, Pria Ini Nekat Hantam Kepala Gebetannya Pakai Tabung Gas Hingga Tewas

Korban dibungkus plastik dan disembunyikan di bawah ranjang sebuah villa. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti tabung gas yang digunakan untuk memukul kepala korban N di sebuah villa di Pangalengan.
Foto: dok. Pangalengan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti tabung gas yang digunakan untuk memukul kepala korban N di sebuah villa di Pangalengan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pria berinisial AJ nekat menghantam kepala gebetannya berinisial N memakai tabung gas hingga tewas karena terbakar cemburu. Sadisnya lagi, jenazah korban dibungkus plastik dan disembunyikan di bawah ranjang sebuah vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung hingga akhirnya ditemukan pada Selasa (26/9/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku AJ menginap bersama N (21 tahun) sejak tanggal 24 September lalu. Namun, pengelola curiga karena korban dan pelaku tidak pernah check out dan tidak terlihat keluar kamar.

Dia mengatakan, pengelola mengecek kamar dan mendobrak pintu kamar pada Selasa (26/9/2023). Didapati jenazah korban berada di bawah ranjang kasur.

Setelah mendapati laporan penemuan mayat, dia mengatakan, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil menangkap pelaku berinisial AJ di Sumedang.

"Tersangka kami amankan di Sumedang kurang dari 24 jam," kata dia, Rabu (27/9/2023).

Hasil pemeriksaan, dia mengatakan, AJ nekat menghabisi nyawa N karena merasa cemburu. Korban mengirim pesan kepada seorang pria sambil mengirim emoticon hati setelah keduanya menginap di villa.

Pelaku sempat menanyakan siapa pria yang dikiriminya pesan. Namun, korban tidak menggubris pertanyaan tersebut.

Dia mengatakan, pelaku mengajak pergi ke Pangalengan karena tengah mendekati korban. Namun, korban mengeluh pusing hingga akhirnya memilih menginap di sebuah villa.

Kusworo mengatakan, korban didorong dan dipukul bagian kepalanya menggunakan tabung gas hingga tewas. Pelaku membungkus korban dengan plastik dan disimpan di bawah ranjang.

Dia mengatakan, pelaku dan korban baru saling kenal di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat. "Keduanya baru kenal sekitar dua pekan," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement