Sabtu 30 Sep 2023 05:35 WIB

Polresta Bogor Tangkap 5 Orang Calo PPDB Zonasi Pemalsu KK

Para peserta PPDB yang ditangani para tersangka akhirnya diterima di sekolah pilihan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor telah menangkap dan menetapkan lima tersangka dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di Kota Bogor. Kelima tersangka berperan sebagai calo dengan membuat dan menggunakan surat kependudukan atau kartu keluarga (KK) palsu untuk peserta PPDB zonasi tahun ini.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, lima tersangka berinisial SR, AS, MR, BS, dan MS melakukan modus operandinya masing-masing. Kelimanya merupakan warga sipil.

“Jadi di lapangan para orangtua murid yang ingin anaknya masuk (sekolah negeri) dibantu dengan memberikan tarif sekian, nanti dia akan memfasilitasi. Baik dengan kartu keluarga (KK), persyaratan, dan lain sebagainya,” kata Bismo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Bismo mengatakan, kelima tersangka masing-masing telah memalsukan KK peserta PPDB dengan jumlah berbeda-beda. SR telah memalsukan KK sebanyak sembilan kali, AS empat kali, MR 40 kali, BS 50 kali, dan RS tujuh kali.

Dari keterangan yang diterima Bismo, para peserta PPDB yang ditangani oleh para tersangka, pada akhirnya diterima di sekolah negeri incarannya. “Faktanya masuk semua. Ini baru pengakuan tersangka, tentu nanti akan kita cek untuk mem-valid-kan,” ujarnya.

Untuk sementara, kata Bismo, para orangtua murid yang menggunakan jasa para tersangka hanya menjadi saksi. Sedangkan jeratan hukum hanya diterapkan kepada para pelaku, yang terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 263 juncto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat surat palsu, yang dimaksud Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menyebutkan dalam kasus ini polisi telah memeriksa 28 orang. Milai dari orangtua siswa, pihak sekolah, kelurahan, dan dimas terkait.

Dari keterangan yang didapatnya, para orangtua murid tidak mengetahui bahwa proses pemalsuan KK ini melanggar hukum. Sebab, para orangtua hanya terima ‘beres’ ketika berkas anaknya diurusi hingga diterima di sekolah negeri incaran.

“Betul. (Orangtua) terima beres. Jadi mereka ada yang tidak tahu bawa prosesnya ternyata melanggar,” ucapnya.

Terkait pihak sekolah, menurut Rizka, sekolah terkait hanya menerima data yang dicantumkan oleh pendaftar. Tanpa melakukan klarifikasi terhadap keabsahan data termasuk KK yang didaftarkan melalui laman web PPDB online.

“Selama ini mereka mengaku pihak sekah hanya menerima data inputan dari si pendaftar. Mengenai segala kebasahan segala macam, itu sudah diklarifiksikan bahwa pihak panitia memang tidak ada kewajiban untuk mengklarikfikasi kebasahan. Namun tetap secara SOP dan kepatutan kita lakukan pemeriksaan,” kata Rizka.

Diketahui, PPDB sistem zonasi di Kota Bogor beberapa waktu lalu menimbulkan banyak polemik. Wali Kota Bogor Bima Arya pun melakukan sidak terhadap alamat peserta dan ditemukan banyak data peserta PPDB yang tidak sesuai dengan domisili.

Sempat dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap seluruh aduan yang masuk. Hal itu untuk mencegah kecurangan atau manipulasi data yang dilampirkan peserta.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor pun memutuskan untuk memperketat proses perpindahan kependudukan pada layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota juga menerima sejumlah laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam PPDB zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement