REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Sumedang mengungkap motif sementara DH tega menyiksa anak kandungnya berusia 22 bulan. Pelaku diduga tengah berkonflik rumah tangga dengan istrinya yang sudah dua pekan tidak pulang ke rumah.
Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi mengatakan pelaku ditangkap Jumat (4/7/2025) usai rekaman video penyiksaan viral di media sosial. Ia menyebut pelaku dikenal sebagai sosok temperamen.
Dugaan awal karena konflik rumah tangga sehingga motivasinya si pelaku membuat video dengan menyiksa anaknya lalu dikirimkan ke istrinya," ujar Enjang, Jumat (4/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut aksi penyiksaan dilakukan di rumah orang tua pelaku. Kasi humas menyebut pelaku kesal dan marah kepada istrinya yang pergi meninggalkannya selama dua pekan. "Istrinya sedang pergi dua pekan, si suami marah supaya cepat pulang," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan kepada tetangga, ia menyebut pelaku memiliki watak temperamental. Akibat kejadian itu, ia menyebut korban mengalami trauma.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan penanganan cepat dilakukan petugas menunjukkan komitmen dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak-anak. "Hukum akan berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.