Selasa 03 Oct 2023 11:10 WIB

Muncikari Korbankan Pacarnya untuk Prostitusi di Bandung, Tarif Rp 400-700 Ribu

Polrestabes Bandung mengamankan dua tersangka muncikari dan lima korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polrestabes Bandung menangkap dua tersangka muncikari terkait kasus prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polrestabes Bandung menangkap dua tersangka muncikari terkait kasus prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi yang menggunakan media aplikasi Michat. Tindakan prostitusi dilakukan di apartemen wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Terkait kasus itu, Polrestabes Bandung menangkap dua pria berinisial HAD (24 tahun) dan DEP (22). Keduanya diduga berperan sebagai muncikari. “Kedua tersangka sebagai muncikari yang menawarkan jasa prostitusi menggunakan aplikasi Michat,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (2/10/2023).

Baca Juga

Kapolrestabes menjelaskan, kasus prostitusi online itu diungkap pada 30 September 2023 di salah satu apartemen wilayah Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka menawarkan sejumlah perempuan untuk prostitusi melalui aplikasi Michat. Tersangka menetapkan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. “Korban ada lima. Salah satu korban pacar tersangka,” kata dia.

Menurut Kapolrestabes, tersangka HAD berpacaran dengan salah satu korban. Kemudian tersangka diduga memaksa pacarnya itu untuk melakukan prostitusi. Bersama tersangka DEP, kata dia, HAD memaksa pacarnya untuk mengajak teman-temannya terlibat dalam prostitusi online. Dari lima korban yang diamankan, tiga orang di antaranya disebut masih di bawah umur.

Kapolrestabes mengatakan, tersangka diduga menjalankan praktik prostitusi online selama satu tahun terakhir dan berpindah-pindah apartemen di Bandung. Terkait kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat kontrasepsi, ponsel, juga tangkapan layar percakapan ihwal transaksi prostitusi. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ihwal korban, menurut Kapolrestabes, mayoritas berasal dari Bandung. Ia mengatakan, korban yang masih di bawah umur statusnya sudah putus sekolah. Menurut dia, para korban ditangani Dinas Sosial Kota Bandung dan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement