Rabu 04 Oct 2023 07:42 WIB

Heboh Tarif Parkir Motor di Bandung Rp 10 Ribu, Ini Ketentuan Resminya

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Perwal Nomor 66 Tahun 2021. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tempat parkir kendaraan di Kota Bandung.
Foto:

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp 4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 4.000. 

Untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap tarif parkirnya Rp 4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 4.000. Sementara untuk kendaraan bermotor bus atau truk dikenakan tarif Rp 6.000 per jam dan setiap satu  jam berikutnya ditambah Rp 6.000.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau kontainer di zona parkir kawasan penyangga kota. Sama juga ketentuannya dengan tarif di zona parkir kawasan pinggiran kota.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp 3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement