REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dengan tersangka berinisial IM (43 tahun). Tersangka disebut merupakan kurir sabu, yang berpura-pura menjadi penjual balon.
“Itu ide saya (jadi penjual balon),” kata tersangka IM, saat dihadirkan di Markas Polresta Bandung, Selasa (3/10/2023).
IM mengaku sengaja berpura-pura menjadi penjual balon agar tidak dicurigai. Ia mengaku mendapat arahan untuk menempel sabu-sabu yang sudah berada di dalam balon. “Sudah dua kali dalam sebulan,” katanya.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, sabu-sabu itu disimpan di dalam balon yang belum ditiup. “Tersangka berpura-pura menjadi penjual balon. Paket dimasukkan ke dalam balon yang belum ditiup, difoto, lalu disampaikan ke pembeli, dan pembeli mengambil,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bandung.
Menurut Kapolresta, tersangka sengaja berpura-pura menjadi penjual balon agar menghindari kecurigaan dari masyarakat, juga mengelabui aparat kepolisian. Apabila ada yang bertanya, kata dia, tersangka menjawab sebagai penjual balon. “Pelaku sudah mengedarkan selama dua bulan,” kata dia.
Selain IM, Kapolresta mengatakan, ada empat tersangka lain yang ditangkap terkait kasus narkoba dan peredaran ilegal obat keras. Total barang bukti yang disita dari kelima tersangka, yaitu 25 paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 159 gram, 35 paket sabu-sabu sekitar 60 gram, serta ratusan butir obat keras.
Kapolresta mengatakan, para tersangka pengedar narkoba terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia mengapresiasi masyarakat yang berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Menurut dia, keberadaan Kampung Tangguh juga mendorong kewaspadaan warga.
“Masyarakat sudah berani melapor, peduli. Begitu ada orang asing tidak dikenal, langsung telepon polisi,” kata Kapolresta.