Selasa 03 Oct 2023 20:16 WIB

Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Warga Bandung Bisa Hubungi Nomor Ini

Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
(ILUSTRASI) Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Masa darurat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, masih diberlakukan hingga 25 Oktober 2023. Warga Bandung bisa melapor kepada petugas jika melihat ada orang yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengatakan, warga bisa melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau membuang buang benda berbau menyengat yang sampai mengganggu masyarakat.

Baca Juga

Untuk melaporkan hal itu bisa menghubungi nomor kontak 0813-9488-8874. “Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” kata Bagus, seperti dilansir Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (3/10/2023).

Bagus menjelaskan, ada dua peraturan daerah (perda) di Kota Bandung yang terkait dengan penanganan sampah. Salah satunya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi.

Seperti diatur pada Pasal 51 huruf f, di mana setiap orang dapat dikenakan sanksi uang paksa Rp 5 juta jika melakukan perbuatan berupa: membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan. 

Meski demikian, Bagus mengatakan, pelanggar ketentuan perda tidak begitu saja dikenakan denda atau disidang. “Kasihan juga kalau kita langsung denda atau disidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS (tempat penampungan sementara sampah) overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” kata Bagus.

Pengguna kendaraan

Bagus mengatakan, ada juga Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Ada pasal terkait pengguna kendaraan dan sampah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement