Rabu 04 Oct 2023 14:14 WIB

Anggota DPRD Jabar Apresiasi Perda Keolahragaan Akomodasi Kebutuhan Masyarakat Olahraga

Diharapkan kedepannya Jabar bisa menghasilkan atlet-atlet olahraga yang berprestasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan adanya Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
Foto: Dok Humas DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan adanya Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan adanya Peraturan Daerah tentang Keolahragaan. Karena peraturan di dalam perda tersebut mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat mengenai olahraga. 

"Dalam sosialisasi Perda kali ini yang disosialisasikan adalah perda tentang penyelenggaraan keolahragaan yang harus kita apresiasi," ujar Sidkon Djampi yang merupakan anggota DPRD Jabar Dari Dapil XII (Kabupaten/ Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Rabu (4/10/2023).

Sidkon mengatakan, Perda tentang Keolahragaan ini di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa dari pembinaan atlet-atlet, penyelenggaraan event-event olahraga hingga lainnya. Sehinggaz mendapatkan antusiasme masyarakat khususnya pemuda dari dapil sata yaitu dapil XII.

Untuk meningkatkan prestasi olahraga di Jawa Barat, kata Sidkon, perlu komitmen dari semua stakeholder agar ke depannya Jabar bisa menghasilkan atlet-atlet olahraga yang berprestasi melalui program yang bisa menunjang keberhasilan ke depan.

Sidkon pun berharap, Jawa Barat sudah memiliki modal besar dalam bidang olahraga melalui prestasi yang sudah diraih sebelumnya, tinggal bagaimana sinergitas dari pemerintah Provinsi Jabar yang harus semakin ditingkatkan.

"Saya juga telah aosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini di SMK NU Losarang, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu," kata Sidkon Djampi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement