Rabu 11 Oct 2023 16:20 WIB

Satpol PP Bogor Batal Tertibkan Ratusan Lapak Pedagang di Jalur Puncak

Kurang lebih ada 420 bangunan milik pedagang akan tertibkan. 

Pedagang menawarkan makanan di pusat oleh-oleh kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pedagang menawarkan makanan di pusat oleh-oleh kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, batal menertibkan ratusan lapak pedagang di jalur Puncak atas beberapa pertimbangan dari kepala daerah. Salah satunya menyangkut kondusivitas wilayah.

"Jadi begini, yang namanya penertiban itu terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid Rabu (11/10/2023).

Dia mengaku, sudah menjadwalkan penertiban pada 9-12 Oktober 2023. Namun, kata dia, ada instruksi dari Bupati Bogor Iwan Setiawan agar penertiban dan relokasi ratusan pedagang ditunda karena khawatir mengganggu kondusifitas.

Cecep menyebutkan, bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyusun strategi agar tidak terjadi keributan saat melakukan penertiban ratusan pedagang di kawasan Puncak.

"Kami melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan trantibum menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang ramai, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kami khawatirkan," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara menjelaskan ada sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, yang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

"Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas," ungkapnya.

Rhama menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (perda), dan tahapan sosialisasi mengenai penertiban ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Sosialisasi sudah beberapa minggu ini dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," papar Rhama.

Selain menertibkan lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menjadwalkan penertiban sebanyak 87 bangunan di kawasan Puncak yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya yaitu Warpat, lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement