REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi masih mengusut kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Raya Cikaso-Tegalbuleud wilayah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satu tersangka sudah diamankan setelah diadang warga ketika membawa kabur motor korban.
Tersangka yang sudah diamankan berinisial J (30 tahun), warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, berinisial SA, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pembegalan itu dilaporkan terjadi pada 23 September 2023. Kapolres menjelaskan, awalnya korban RD (23) yang menggunakan motor berpapasan dengan kedua tersangka di ruas Jalan Raya Cikaso-Tegalbuleud. Menurut dia, tersangka menyapa korban dengan kata-kata “hai guys”, seolah-olah kenal.
Mendengar ada yang menyapa, Kapolres mengatakan, korban memperlambat laju kendaraan. Kedua tersangka yang berboncengan lantas memutar balik arah dan mendekati korban. “Pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan meminta handphone,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, korban menolak permintaan tersangka dan justru melempar ponsel miliknya ke arah saluran air di sekitar tempat kejadian. Kemudian, kata dia, tersangka J menendang motor korban hingga terjatuh dan mengancam korban agar tidak melawan. Salah satu tersangka disebut menginjak tubuh korban dengan menggunakan kaki.
Saat itu, menurut Kapolres, tersangka SA sempat menodongkan benda yang mirip senjata api ke arah korban. Tersangka kemudian merampas motor korban. Motor korban dikendarai oleh J dan dibawa ke arah Cikaso.
Kapolres mengatakan, korban ketika itu langsung berupaya mencari ponselnya. Setelah ditemukan, korban menghubungi temannya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud. Menurut Kapolres, rekan korban kemudian berupaya mengadang tersangka dengan memarkirkan mobil dan menghalangi jalan menggunakan bambu.
Menurut Kapolres, tersangka J yang membawa motor korban bisa dicegat dan diamankan. Tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Tegalbuleud. Sementara satu tersangka lainnya masih diburu.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.