Rabu 25 Oct 2023 13:48 WIB

Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara

Vonis majelis hakim relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU 1 tahu

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Youtuber Ferdian Paleka  divonis 8 bulan penjara.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Youtuber Ferdian Paleka divonis 8 bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Youtuber Ferdian Paleka dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/10/2023) kemarin. Dia terbukti bersalah melakukan promosi judi online di kanal Youtube dan Instagram miliknya.

"Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Sri Senaningsih seperti dikutip pada laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).

Dia menuturkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan dan denda Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara delapan bulan dan denda Rp 70 juta subsider enam bulan," kata dia.

Majelis hakim mengatakan, masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari vonis yang telah dikeluarkan. Paleka pun harus menjalani sisa masa penahanan.

Vonis majelis hakim relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu satu tahun. Ia ditangkap pada Juli lalu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas mendapati laporan mengenai channel Youtube dan Facebook milik Ferdian Paleka yang mem-posting dan mempromosikan situs judi online. Selain itu, terdapat aktivitas perjudian.

"Dalam postingan-nya tersebut, tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse perjudian dengan situs judi paradewa89 dan situs judi boz388 yang berisi permainan judi di mana kedua situs terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, dan fishing," ujar dia di Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement