Kamis 26 Oct 2023 13:34 WIB

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Ungkap Indikasi Sosok Eksekutor

Polisi menduga eksekusi ibu dan anak di Subang tidak dilakukan sendirian.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi melakukan penyisiran saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di area rumah korban, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Polisi melakukan penyisiran saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di area rumah korban, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang, termasuk peran para tersangka.

Lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditetapkan setelah M Ramdanu alias Danu membuat pengakuan. Selain Danu, tersangkanya adalah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban. Istri kedua Yosep, Mimin, serta dua anak tirinya, Arighi dan Abi, juga menjadi tersangka.

Baca Juga

Menurut Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, berdasarkan hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ada indikasi yang mengarah kepada eksekutor pembunuhan. Indikasinya disebut mengarah ke tersangka Yosep Hidayah.

“(Eksekutor pembunuhan) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep). Tapi, dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep),” kata Surawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (26/10/2023).

Surawan mengatakan, dalam melakukan eksekusi, diduga ada keterlibatan orang lain. Polisi disebut melihat indikasi itu, antara lain, dari kondisi korban. “Ada pembantuan dari yang lain, tidak mungkin sendiri. Kita analisis dari perlukaannya (korban), kemudian dari autopsinya, itu tidak mungkin dilakukan sendiri,” kata dia.

Sementara Yosep, Mimin, dan kedua anak tirinya membantah terlibat dalam kematian Tuti dan Amalia. Bahkan, tersangka Mimin, Arighi dan Abi, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada kepala Polri (Kapolri).

Merespons hal itu, Surawan sebelumnya mengatakan, hal itu merupakan hak tersangka. “Enggak masalah, itu hak mereka. Atau mau praperadilan, itu hak mereka,” kata dia, Rabu (25/10/2023).

Surawan mengatakan, penyidik mengusut kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu dengan scientific investigation, tidak hanya menggunakan keterangan saksi atau tersangka.

“Yang penting, dalam penyelidikan ini kita mengedepankan scientific investigation. Tidak serta-merta hanya menggunakan keterangan saksi atau tersangka, tapi membuktikan dengan scientific, baik DNA atau sidik jari,” kata Surawan.

Saat melakukan wajib lapor di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (23/10/2023), Mimin mengaku tak menyangka ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, syok saja, enggak nyangka. Kok, atas dasar apa saya dan anak-anak dijadikan tersangka,” kata dia. 

Mimin juga membantah keterangan Danu yang menyebut dirinya berada di TKP saat kejadian pembunuhan. Ia mengaku berada di rumah bersama anaknya, Abi. “Itu bohong besar. Saya di rumah. Saya di rumah, tidur,” kata dia.

Bahkan, Mimin juga menyebut suaminya, Yosep, ada bersamanya di rumahnya. Ia kaget suaminya itu malah jadi tersangka kasus pembunuhan. “Kaget juga sih. Kan Pak Yosep ada di rumah di Cijengkol (Subang) waktu itu,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement