Selasa 24 Oct 2023 17:44 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 

Olah TKP ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus meninjau langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di rumah korban di Jalan Cagak, Subang, Selasa (24/10/2023). Dia datang sekitar pukul 13.11 WIB dan langsung menuju ke area dalam rumah korban.

Kapolda Jabar berada di dalam rumah korban pembunuhan ibu dan anak sekitar 30 menit. Dia melihat langsung proses olah TKP dan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 13.41 WIB.

 

photo
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

Saat dikonfirmasi, Irjen Pol Akhmad Wiyagus enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait olah TKP yang berlangsung. Dia mengarahkan, awak media massa untuk menanyakan hal itu ke Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

"Ya nanti pak Dirkrimum yang akan menjelaskan ya," ucap dia kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). Setelah itu, ia pun langsung meninggalkan area lokasi TKP.

Terpisah Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, olah TKP ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan hasil olah TKP. Hasilnya keterangan Danu dan olah TKP sama.

"Kondisi awal TKP saat kejadian dan dari keterangan Danu supaya cocok sesuai," ucap dia.

Dia melanjutkan, hasil Laboratorium Forensik terkait bercak darah dan keterangan Danu sesuai. Selanjutnya ke depan akan dilakukan pra rekon dan rekonstruksi.

Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement