Jumat 28 Nov 2025 14:15 WIB

Polda Jabar Naikkan Status Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bandung Zoo ke Penyidikan

Kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik YMT tnaik ke penyidikan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Bandung Zoo (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Bandung Zoo (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jabar menaikkan status kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dokumen akta otentik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo ke penyidikan. Kasus itu, diduga melibatkan mantan petinggi yayasan.

Kuasa hukum YMT Danis Manansang Budhi Ghama mengatakan, kasus dugaan memasulkan keterangan palsu ke dalam akta otentik YMT telah naik ke penyidikan di Polda Jabar. Ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari Polda Jabar mengenai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Baca Juga

“Iya, betul. Polda Jabar sudah memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Danis, Jumat (28/11/2025).

Dalam surat tersebut, Danis mengatakan, berisi informasi tentang kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sudah naik ke tahap penyidikan. Budhi menuturkan kasus tersebut berawal dari mantan petinggi YMT berinisial SD dan sejumlah pihak membuat akta di hadapan notaris pada Januari tahun 2022.

Hasil pertemuan tersebut, kata dia, dibuat risalah rapat dengan ditandatangani sejumlah pihak. Dengan keputusan anggota dewan pembina Tony Sumampau dan Danis Manansang  serta John Sumampau dikeluarkan dari struktur yayasan.

Budhi mengatakan, akta tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Danis Manansang karena diduga dibuat tanpa ada rapat pembina sebagai syarat sah perubahan susunan pembina yayasan. “Untuk mengeluarkan pembina harus ada rapat yang dihadiri para pembina yayasan, sementara Pak Tony dan Pak Danis, juga Pak John, tidak pernah diundang hadir,” kata dia.

Budhi menyebut SD telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa ia tidak melakukan rapat pembina. Namun, hanya melakukan pertemuan biasa di rumahnya. “Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” katanya.

Ia menyebut akta nomor 14 tahun 2022  merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024. Selama ini digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema. “Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT," kata dia.

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 16 Oktober 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement