Kamis 26 Oct 2023 21:51 WIB

Pemkab Cianjur Salurkan BSU Rp 200 Ribu untuk Pekerja Terdampak Gempa

BSU ditujukan untuk 5.000 pekerja di 97 perusahaan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Cianjur Herman Suherman.
Foto: Tangkapan layar instagram Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mulai menyalurkan Bantuan Sosial Umum (BSU) bagi pekerja atau buruh terdampak bencana gempa. Bantuan yang diberikan nilainya Rp 200 ribu per orang.

BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh terdampak musibah gempa yang terjadi pada November 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengatakan, secara simbolis penyaluran BSU itu dilakukan Bupati Cianjur di PT Pou Yuen Indonesia, Kamis (26/10/2023), dengan jumlah penerima 1.547 orang.

Baca Juga

“Total penerima sebanyak 5.000 orang, tersebar di 97 perusahaan di 16 kecamatan yang terdampak gempa bumi pada November 2022. Penyaluran bantuan ini bekerja sama dengan Bank BJB,” kata Tohari.

Tohari menjelaskan, jumlah penerima BSU itu berdasarkan dari pihak perusahaan dan serikat pekerja yang sudah diverifikasi Disnakertrans Kabupaten Cianjur sesuai nama, alamat, dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Penyaluran BSU disebut akan berjalan selama tiga hari ke depan. Penyaluran BSU untuk pekerja di masing-masing perusahaan yang jumlahnya lebih dari 100 orang akan didatangi langsung petugas dari Bank BJB. “Harapan kami, dengan bantuan yang diterima dapat bermanfaat, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” ujar Tohari.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, BSU ini bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para pekerja atau buruh penyintas musibah gempa. “Pekerja atau buruh juga penyintas gempa yang mendapat bantuan dari pemerintah daerah berupa uang sebesar Rp 200 ribu per orang, dengan jumlah penerima 5.000 orang. Semoga dengan bantuan yang tidak seberapa ini dapat meringankan beban mereka sehari-hari,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement