Selasa 31 Oct 2023 14:54 WIB

Peredaran Narkotika dari Sumatra Utara ke Kabupaten Bogor Digagalkan

Peredaran ini berhasil diungkap dengan bekerja sama dengan pihak ekspedisi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Paket daun ganja kering hasil tangkapan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Kristian Ali
Paket daun ganja kering hasil tangkapan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menggagalkan jaringan peredaran narkotika jenis ganja dari Sumatra Utara, yang dikirim melalui ekspedisi ke Kabupaten Bogor. Peredaran ini berhasil diungkap dengan bekerja sama dengan pihak ekspedisi.

Seksi Berantas BNNK Bogor Bripka Bayu Permana menyebutkan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Informasi peredaran narkotika ini berawal dari adanya pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bojonggede dan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Kita mendapatkan informasi tiga lokasi sekaligus masuk wilayah Bogor. Dua lokasi pertama di wilayah Bojonggede, dan satu di Jonggol,” kata Bayu kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap ialah SL yang ditangkap di Jalan Bukit Waringin, Kecamatan Bojonggede, pada Sabtu (20/10/2023). Adapun barang buktinya yang didapat petugas, yakni ganja seberat 900 gram.

Tidak berselang lama, kata Bayu, BNNK Bogor menangkap tersangka YT di Kecamatan Bojonggede di hari yang sama. YT ditangkap beserta barang buktinya berupa 539 gram narkotika jenis ganja. 

“Pada hari berikutnya, Senin (22/10/2023) kita berhasil mengamankan atas nama F di Jonggol kurang lebih 539 gram juga narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Ketiga tersangka itu, kata Bayu, merupakan satu rangkaian yang sama asalnya dari Sumatra Utara dengan pengiriman melalui jasa ekpedisi. Ganja dengan berat total 2.017,17 gram itu rencananya akan dijual kembali para tersangka di wilayah Kabupaten Bogor.

“Mereka merupakan perantara, jadi memang ada yang mengarahkan sehari sebelumnya paket sudah di ekspedisi, siap-siap, setelah ada arahan dari yang di atasnya, mereka siap menerima,” katanya.

Dengan barang bukti ini, setidaknya menyelamatkan warga Kabupaten Bogor sebanyak 600 jiwa. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132.

“Setelah mereka menerima paket ini, rencana mereka akan menjual kembali dengan beberapa sistem ada yang langsung dan sistem tempel,” ujar Bayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement