REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan di daerah itu.
"Tersangka mengaku memberi (suap) dengan alibi-alibi dia sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Selasa (31/10/2023) petang.
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.
"Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore," katanya.
Tersangka RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Dia menjelaskan, tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil, namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan. Hingga penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaannya di Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Upaya hukum melalui penjemputan ini mengacu alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHP yakni kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku ketika ditanya penyidik terkait mangkir dari panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi dikarenakan terdapat pihak yang memberikan informasi agar tidak memenuhi panggilan dimaksud dengan menyebut ada konsekuensi apabila hadir.
"RS kami sangkakan melanggar pasal 5 juncto pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ricky mengaku, penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.
"Keterangan tersangka itu sama halnya seperti pengakuan. Pengakuannya tidak terlalu diperlukan namun yang terpenting kami memiliki alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, dan petunjuk surat," katanya.
"Kemudian ada barang bukti sebagaimana diketahui bersama yakni mobil Pajero berikut BPKB mobil tersebut namun ada satu lagi objek barang gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. Menurut informasi dari tersangka tersebut, dia meminjamkan kepada seseorang dan dibawa ke daerah Lampung," imbuh dia.