Senin 06 Nov 2023 16:52 WIB

Anak di Garut Diduga Sayat Temannya dengan Cutter Hingga Meninggal, Ini Kronologinya

Korban sempat dikabarkan hilang selama beberapa hari.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan terduga pelaku anak berusia 12 tahun, Senin (6/11/2023).
Foto: Dok Republika
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan terduga pelaku anak berusia 12 tahun, Senin (6/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelakunya anak berusia 12 tahun.

Kasus penganiayaan itu disebut terjadi di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (30/10/2023). Polisi mengusut kasus tersebut setelah ditemukannya jenazah korban di pinggir Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait kasus itu pada Sabtu (4/11/2023). Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa. Hasilnya mengarah kepada anak (12 tahun),” kata dia saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu diduga sakit hati setelah bermain voli bersama korban. Menurut Kapolres, ABH tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan di tepian Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, pada Senin lalu. 

Saat itu, ABH tersebut diduga menyayat korban menggunakan cutter pada bagian tangan dan leher. Polisi disebut menyita barang bukti cutter dengan panjang sekitar sepuluh sentimeter, celana pendek, kaus polos hitam, dan beberapa barang yang diduga digunakan ABH saat melakukan penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya ABH tersebut bersama korban dan sejumlah temannya bermain voli bersama. Ketika itu, bola voli mengenai wajah ABH sebanyak tiga kali. Kejadian itu yang diduga membuat ABH tersebut sakit hati. “Dari sana ada sakit hati, tidak terima,” kata dia.

Setelah itu, menurut Ari, anak-anak tersebut menaruh bola voli ke rumah. Kemudian ABH diduga merencanakan aksinya dengan membawa cutter dari rumah.

Ari mengatakan, saat korban sedang mandi di sungai, ABH tersebut mendatangi korban dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan cutter. “Posisi saat melakukan penganiayaan, korban dan ABH berada di air. Posisi korban hendak ke pinggir sungai, ABH di atasnya,” kata dia.

Menurut Ari, korban sempat dinyatakan hilang selama beberapa hari. Kemudian korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat lalu.

Terkait kasus itu, ABH tersebut akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya disebut maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.

“Perlakuan penanganan, kami akan melaksanakan seperti aturan yang berlaku sesuai SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Kami tidak menahan, tapi dititip di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement