REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). Dari tempat tersebut disita ratusan botol miras.
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat ihwal tempat yang dijadikan gudang miras. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan lalu melakukan penggerebekan.
“Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, kami berhasil mengamankan sebanyak 432 botol miras berbagai merek,” kata Hartono.
Menurut Hartono, ratusan botol miras itu disita dan dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik miras tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hartono mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan operasi pemberantasan miras. Menurut dia, operasi yang dilakukan ini juga untuk cipta kondisi menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Kegiatan cipta kondisi jelang Pemilu 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat,” kata Hartono.