Kamis 09 Nov 2023 10:00 WIB

Bareskrim Periksa Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang di Lapas Indramayu

Panji Gumilang ditahan di Lapas Indramayu dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
 Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (9/11/2023).

Pemeriksaan itu dikabarkan akan digelar di Lapas Indramayu. Sejak 30 Oktober 2023, Panji Gumilang ditahan di Lapas Indramayu dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, mengakui, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

‘’Belum terima,’’ ujar Hero kepada Republika, Kamis (9/11/2023).

Meski demikian, jika penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Lapas Indramayu, pihak Lapas telah menyediakan tempat untuk pemeriksaan.

‘’Untuk masalah pemeriksaan TPPU, saya belum dapat informasi. Kalau memang mau disini, ya silahkan, kita sediakan tempatnya," kata Hero.

Hero mengatakan, Lapas Kelas II B Indramayu memiliki ruangan khusus untuk pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana yayasan.

Penetapan status tersangka Panji Gumilang setelah tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement