REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Wakil Wali Kota Bandung Erwin menanggapi santai gugatan yang dilakukan pengelola Kebun Binatang Bandung kepada Wali Kota Bandung M Farhan. Ia menilai siapapun berhak untuk melakukan gugatan dan siap untuk menghadapinya.
"Nah, kalau bicara juga, ya, semua orang berhak, ya. Siapapun warga negara Indonesia berhak. Tentunya kita akan, kita ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi," ujar Erwin kepada wartawan di Bandung, Rabu (27/8/2025).
Terkait Kebun Binatang Bandung, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pertemuan tersebut, pihaknya tetap akan menagih sewa pemakaian lahan kepada Kebun Binatang Bandung.
"Barusan pemkot tetap menagih, ya. Menagih sewa yang, ya, kita kan itu udah jelas punya pemkot, bahwasanya kita untuk menanyakan hasil dari kontrak yang dipakai selama sekian tahun pada yang penyewa itu," kata dia.
Menurut Erwin, pihaknya akan tetap menghadapi pihak yang menggugat ke pengadilan terhadap Kebun Binatang Bandung. Erwin mengatakan bagian hukum Pemkot Bandung bakal mengurusi gugatan tersebut.
"Kita udah bagian hukum. Kita ada kabag hukum yang pasti akan mengurus ini semua. Kita komplit di pemkot ini semuanya ada," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan digugat oleh pengelola Kebun Binatang Bandung Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yaitu Raden Bisma Bratakoesoema dan lima orang lainnya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 21 Agustus.
Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana sewa lahan Kebun Binatang Bandung dengan kerugian mencapai Rp 25 miliar. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Humas Kebun Binatang Bandung dari manajemen lama Sulhan Syafi'i membenarkan terkait gugatan tersebut. "Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakoesoma menggugat Wali Kota Bandung," ujar Sulhan dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2025).
Ia menuturkan gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung. Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai gugatan itu. "Iya betul, terkait sertifikat hak guna pakai," kata dia.
Sebelumnya, dua orang pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 25 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 140.228 merupakan milik Pemkot Bandung. Hal itu berdasarkan pembelian jual beli 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang tercatat di dalam kartu inventaris barang model A tahun 2005.
"Lahan kebun binatang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007 karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa," ujar Nur, Selasa (26/11/2024).