REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jajaran Polrestabes Bandung bakal terus menindak pengendara motor knalpot brong di wilayah Kota Bandung. Apalagi dukungan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan penjualan dan penggunaan knalpot brong.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dukungan Gubernur Jawa Barat yang melarang penjualan dan penggunaan knalpot brong menjadi amunisi bagi kepolisian untuk semakin memberantas knalpot brong. Ia menyebut selama ini penindakan terhadap knalpot brong terus dilakukan.
"Selama ini sudah melaksanakan penindakan, dengan kebijakan gubernur mendapatkan sokongan amunisi memberantas knalpot brong," ujar Budi, Rabu (27/8/2025).
Budi mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah kebijakan Gubernur Jawa Barat dan terus rutin melakukan operasi siang dan malam.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong dan knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar). Surat edaran tersebut berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW dan RT.
Menurut Dedi, keputusan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong. Ia menilai, suara berisik tersebut membuat masyarakat tidak nyaman dan juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara.
"Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan Dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimanapun berada," ujar Dedi, Rabu (27/8/2025).
Dedi pun menekankan, pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara. "Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya mari kita ciptakan ketertiban kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas hatur nuhun," katanya.