Jumat 10 Nov 2023 06:03 WIB

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Selama 6,5 Jam 

Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan TPPU dalam pengelolaan dana yayasan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri periksa dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Foto: Dok. Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri periksa dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panji Gumilang, Kamis (9/11/2023). Selama 6,5 jam Bareskrim memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang itu dilakukan di Lapas Kelas II B Indramayu. Sejak 30 Oktober 2023, Pimpinan Ma’had Al Zaytun Indramayu itu ditahan di Lapas Indramayu, dengan status tahanan titipan kejaksaan, dalam kasus dugaan penistaan agama.

Berdasarkan pantauan, penyidik Bareskrim Polri datang ke Lapas Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan Lapas Indramayu sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan demikian, waktu pemeriksaan terhadap Panji Gumilang mencapai sekitar 6,5 jam.

Tim penyidik terlihat keluar melalui pintu samping lapas. Mereka kemudian langsung masuk ke dalam minibus berwarna merah.

Setelah itu, beberapa kuasa hukum dari Panji Gumilang, juga keluar dari pintu utama Lapas Indramayu. Mereka pun langsung masuk ke dalam kendaraan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana yayasan.

Penetapan status tersangka Panji Gumilang setelah tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement