REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, akan menyiapkan sanksi bagi perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur menangani tempat kejadian perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Sanksinya apakah pidana atau hanya kode etik.
"Ke depan akan diskusikan terhadap mereka, sanksinya apakah ada pidananya nanti, ada kode etik. Nanti itu diputuskan," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).
Dia mengatakan, perwira polisi tersebut saat ini masih bertugas di Polres Subang di bagian reserse. Penyidik pun masih belum mendalami terkait dugaan hubungan saudara antara perwira polisi dengan Mimin salah satu tersangka yang merupakan istri kedua Yosep Hidayah.
"Kita belum mendalami soal itu tapi memintai keterangan mereka tindaklanjut ke depan dalami lagi," kata dia.
Surawan menyebut, perwira polisi yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus tahun 2021 lalu diduga melakukan kesalahan prosedur saat menangani TKP. Namun, belum ditemukan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP, kita dalami," ucap dia.
Kesalahan prosedur yang dimaksud, dia mengatakan, berdampak pada barang bukti di TKP rusak. Selain itu perwira polisi tersebut masuk ke TKP tanpa prosedur dengan tanpa membawa iden.
"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur tanpa membawa iden dan sebagainya itu yang kita dalami," ungkap dia.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.