Senin 13 Nov 2023 10:58 WIB

Tabrak Tiga Motor di Bandung, Pengemudi Mobilio Ditetapkan Tersangka

Keluarga tersangka disebut mengupayakan jalur kekeluargaan dengan korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kendaraan Mobilio yang menabrak tiga sepeda motor dan pohon di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023) malam.
Foto: Dok Republika
Kendaraan Mobilio yang menabrak tiga sepeda motor dan pohon di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pengemudi kendaraan Mobilio, yang menabrak tiga sepeda motor di Kota Bandung, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, melalui Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris, mengatakan, korban bersepakat meneruskan kasus tersebut ke jalur hukum. Polisi meningkatkan status pengendara Mobilio. “Jadi tersangka,” kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Arif mengatakan, tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dikenakan Pasal 311 Ayat 1 dan 312,” kata dia.

Dalam Pasal 311 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Adapun Pasal 312 terkait ancaman hukuman terhadap pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkannya kepada kepolisian. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.

Menurut Arif, tersangka diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, keluarga tersangka disebut berupaya menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan. “Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka,” kata dia.

Kecelakaan yang melibatkan tersangka dilaporkan terjadi pada Kamis (9/11/2023). Tersangka yang menggunakan kendaraan Mobilio dilaporkan awalnya melaju dari arah barat Jalan AH Nasution menuju ke wilayah timur Bandung. Ia berbelok masuk ke Jalan Rumah Sakit. “Setiba di tempat kejadian perkara menabrak sepeda motor Vario,” kata Arif.

Sepeda motor Vario itu dikendarai dua orang. Setelah itu, dilaporkan kendaraan Mobilio tetap melaju dan kembali menabrak sepeda motor. Kali ini sepeda motor Beat yang dikendarai dua orang. Kemudian kendaraan Mobilio kembali menabrak motor Beat yang dikendarai dua orang lainnya.

Arif mengatakan, kendaraan Mobilio itu terus melaju ke arah selatan kemudian terhenti setelah menabrak pohon di sisi kanan jalan. Akibat kecelakaan lalu lintas, sejumlah pengendara dan penumpang motor dilaporkan terluka. “Pengendara dan penumpang yang luka-luka dibawa ke RSUD Ujungberung, Kota Bandung,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement