Selasa 14 Nov 2023 16:44 WIB

Disnakertrans Jabar Sebut UMP 2024 Berpotensi Naik Sampai Empat Persen

Namun, persoalan UMP akan dibahas bersama dengan seluruh anggota dewan pengupahan. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ratusan perwakilan buruh dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menggelar aksi terkait penetapan upah UMP dan UMK.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ratusan perwakilan buruh dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menggelar aksi terkait penetapan upah UMP dan UMK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi mengalami kenaikan hingga empat persen. Kenaikan empat persen itu berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tetang pengupahan.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung kan dia faktor pengali pertumbuhan ekonomi itu kalau  semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin," ujar  Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan,  di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023). 

Teppy mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan UMP. Menurutnya, rumus dan formula yang dilakukan juga akan mengekor pada keputusan pemerintah. Serta, potensi kenaikan empat persen bisa saja terjadi.

"Menurut saya bisa gitu loh sampai ke 4 persen juga bisa dengan formula itu. Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya. Nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan Kemungkinan kalau lebih dari 5 persen," paparnya. 

Namun, kata Teppy, persoalan UMP akan dibahas terlebih dulu bersama dengan seluruh anggota dewan pengupahan. Keputusan pastinya, nanti akan disampaikan sesuai dengan aturan dari PP 51 tahun 2023.

"Hari ini saya masih belum untuk publik dulu, sekarang tahapan dulu, dan sudah masuk ke wilayah lingkungan pembahasan di dewan pengupahan kan masalahnya begitu," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ujar Bey, Senin (13/11/2023). 

Bey mengatakan, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement