Kamis 23 Nov 2023 12:45 WIB

Bupati dan Wali Kota di Jabar Diminta Segera Sampaikan Rekomendasi UMK 2024

UMK 2024 di 27 kabupaten/kota paling lambat ditetapkan 30 November 2023.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Teppy Wawan Dharmawan.
Foto: Republika/ Arie Lukihardianti
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Teppy Wawan Dharmawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Bupati dan wali kota di Jawa Barat (Jabar) diminta segera menyampaikan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 kepada pemerintah provinsi (pemprov). penetapan UMK 2024 ini disebut paling lambat dilakukan pada 30 November 2023. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan berharap para kepala daerah di 27 kabupaten/kota dapat menyampaikan rekomendasi UMK 2024 maksimal pada 27 November mendatang.

Baca Juga

Teppy mengatakan, rekomendasi UMK 2024 dari masing-masing kabupaten/kota itu akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin. Nantinya rekomendasi tersebut akan dibahas sebelum kemudian ditetapkan.

“Harapan kita, tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu, ada tiga hari. Anggap saja efektif 27-29 (November) sebelum dilakukan penetapan di tingkat provinsi tanggal 30 November,” ujar Teppy, Rabu (22/11/2023).

Pj Gubernur Jabar sebelumnya sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024, yaitu Rp 2.057.495. Besaran UMP itu disebut naik sekitar 3,57 persen dari 2023. Penghitungan UMP 2024 ini menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Teppy mengatakan, peraturan baru untuk penghitungan upah minimum tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan, kata dia, gubernur mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan.

“Gubernur memiliki kewenangan untuk mengubah, mengembalikan pada aturan (PP Nomor 51 Tahun 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan,” kata Teppy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement