Selasa 21 Nov 2023 16:52 WIB

Perusahaan di Jabar tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 akan Disanksi

Perusahaan harus mengikuti apa yang sudah diputuskan bersama oleh pemerintah. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pempriv Jabar resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. Penetapan ini berdasarkan Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bey Machmudin. 

Menurut Bey, dengan sudah ditetapkannya UMP 2024, ia meminta perusahaan di seluruh Jawa Barat harus memberikan upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan. Jika diketahui melanggar maka akan diberikan sanksi. 

"Kalau kenaikan UMP dari pemerintah tidak disetujui, ya ada sanksi. Buruh harus tetap dibayarkan ya. Mereka (perusahaan) harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Bey, Selasa (21/11/2023). 

Bey menjelaskan, dalam Kepgub UMP 2024 ini, dirinya meminta semua perusahaan yang ada di Jawa Barat tidak boleh sembunyi-sembunyi memberikan gaji pada buruh. Semua perusahaan, harus mengikuti apa yang sudah diputuskan bersama oleh pemerintah. 

"Yang melanggar akan tetap disanksi tapi ada tahapan mediasi juga lah. Ya padahal intinya kita ingin kan, industri kan juga membutuhkan pemerintah," katanya. 

Bey mengatakan aturan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 harus diberikan pada buruh sejak awal tahun depan. Tidak ada pengecualian, seluruh perusahaan yang memberikan upah menggunakan UMP, dikatakan harus mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya. 

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024," katanya. 

Menurut Bey, pada dasarnya mengenai pengupahan, pemerintah kabupaten kota juga bisa menggunakan UMK. Namun untuk tahun 2024 saat ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ditentukan besaran kenaikannya. 

"Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan UMP. Nantinya bisa menggunakan UMK," katanya.

Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, UMP Jabar Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495. Naik sebesar 3,57 persen atau naik sebesar Rp 70.824. Angka tersebut, ditetapkan dari hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang diadakan pada tanggal 17 November 2023.

Menurutnya, setiap unsur memberikan saran dan pertimbangkan yang dituangkan dalam berita acara. Yakni, semua unsur serikat pekerja menolak menggunakan PP 51/2023 untuk menjadi dasar penetapan dan mengusulkan penggunaan KHL 64 komponen, sehingga mengajukan nilai UMP sebesar 4.149.269.

Untuk unsur asosiasi, kata dia, mengusulkan menggunakan PP 51/2023 dengan nilai alpha 0,01. Kemudian, unsur akademisi merekomendasikan sesuai PP 51/2023 sebagai peraturan yang telah mempunyai kekuatan mengikat (daya ikat, daya atur dan daya paksa). Serta, unsur pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51/2023 termasuk formula dalam menentukan nilai alpha.

"Jadi UMP 2024 ditetapkan Rp 2.057.495 berdasarkan kesepatan tersebut," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement