REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemprov Jabar menegaskan, pembatasan pembuangan sampah tetap diberlakukan di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kebijakan itu diberlakukan untuk memperpanjang usia penggunaan tempat pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya itu.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti. Terbaru, pembatasan dihitung per dua pekan sekali.
Kuota untuk Kota Bandung dalam surat edaran itu maksimal maksimal 981,31 ton per hari, sehingga jika diakumilasikan selama dua pekan atau 14 hari menjadi maksimal 13.738,34 ton. Kemudian Kota Cimahi Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari atau 1.668,24 per dua minggu, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari atau 3.925,18 ton per dua pekan dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari 1.668,24 ton per dua pekan.
"Jadi kita hitung per 14 hari, kalau per hari kan susah dibatasi, mereka (wilayah Bandung Raya) susah hitung diujung hari Jumat dan Sabtu. Jadi sepakat per dua minggu," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana saat dihubungi, Senin (30/9/2025).
Arief menjelaskan, pola baru perhitungan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti itu belum sepenuhnya dipatuhi daerah pengguna. Pengelola TPA Sarimukti menerapkan sanksi tegas, dimana daerah yang jatah per dua pekannya habis maka truk pengangkut sampahnya diminta untuk putar balik.
"Yang udah bisa atur ritme Kabupaten Bandung. Kota Bandung agak kesulitan lebihnya 1 ton tapi enggak sampai disuruh balik kanan (masih ditoleransi). Kalau Cimahi dan KBB ada yang enggak kita terima, balik kanan. Kaya minggu lalu Cimahi habis, harusnya Sabtu terakhir buang tapi habis dari hari Jumat. Jadi enggak buang Jumat Sabtu," jelas dia.
Untuk memudahkan dalam mengontrol pembatasan itu, pengelola TPA Sarimukti sudah memfungsikan jembatan timbang. Truk pengangkut sampah sebelum masuk ke zona 5 harus melalui jembatan tersebut untuk mengetahui jumlah tonase sampah yang diangkut.
"Sebelumnya kan pakai ritasi, itu truk sampah dipadatkan sampai muncul (over kapasitas), sekarang kan tonase lebih aktual ada jembatan timbang," kata dia.
Pembatasan pembuangan sampah ini, kata Arief, wajib dipatuhi daerah pengguna TPA Sarimukti. Sebab jika tidak dibatasi, usia pemanfaatan zona 5 atau perluasan TP Sarimukti akan berakhir lebih cepat dari perkiraan yang tercantum dalam detail engineering design (DED) sekitar dua tahun.
"Iya susah ngirit kuota karena TPA Sarimukti terbatas zona perluasan itu. Maka kebijakannya dibatasi. Kalau tidak, usia yang harusnya dua tahun bisa lebih sekali penuh," kata Arief.