REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Empat orang pendemo yang merusak mobil polisi yang tengah terparkir saat aksi may day tanggal 1 Mei tahun 2025 di Kota Bandung dituntut 8 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9/2025) lalu. Keempat terdakwa yaitu Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat dan Bagus Adryan Muharram.
Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 23 Juli lalu. Mereka didakwa melakukan kejahatan dan dinyatakan melanggar pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Betul, JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo hari buruh di Kota Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (30/9/2025).
Nur mengatakan, para terdakwa akan memberikan pembelaan atau pleidoi pada Kamis (25/9/2025) mendatang. Setelah itu dilanjutkan dengan putusan majelis hakim. "Putusannya tanggal 6 Oktober 2025," kata dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka usai menyusup pada demo hari buruh atau May Day 2025. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain berbuat kericuhan, keempat orang itu ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung. "Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata dia.
Ia mengatakan keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi. Sedangkan satu orang lainnya, menjadi tersangka karena membawa senjata tajam saat demo May Day.