REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menghibahkan 67 unit rumah susun kepada warga terdampak pembangunan proyek Rumah Sakit (RS) Paru di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Warga yang menerima hibah diminta tidak menjual rumah susun itu dalam jangka waktu 10 tahun.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku telah menerima audiensi dari Aliansi Eks Masyarakat Astana Kalong Menggugat terkait tindak lanjut status rumah susun Lengkongjaya di Kecamatan Karangpawitan. Dalam pertemuan itu, Bupati mengabulkan permohonan untuk menghibahkan 67 rumah susun kepada warga yang saat ini menempatinya.
“Pertimbangannya mereka telah mendiami Astana Kalong lebih dari 30 tahun dan penghasilan rendah,” kata Bupati, dalam siaran pers Pemkab Garut, Selasa (14/11/2023).
Bupati mengatakan, lahan di Astana Kalong digunakan untuk pembangunan RS Paru oleh Kementerian Kesehatan. Karenanya, Pemkab Garut mengabulkan permohonan warga terdampak pembangunan, yaitu dengan menghibahkan rumah susun bagi mereka yang kini menempatinya.
“Ini akan diproses untuk dihibahkan kepada masyarakat yang sekarang (menempati), sebanyak 67 rumah,” kata Bupati.
Bupati mengingatkan warga yang mendapat hibah itu tidak boleh menjual rumah susun tersebut dalam kurun waktu sepuluh tahun. Hal itu disebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bupati, pemberian hibah tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi masyarakat yang telah merelakan untuk pindah dari Astana Kalong. “Yang kedua, juga mereka sudah lama bertempat tinggal di sana (Astana Kalong). Ketiga, berpenghasilan rendah. Ini malahan bisa masuk dalam kualifikasi ada yang miskin ekstrem,” kata dia.