REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, menurunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu unit alat berat ke lahan eks terminal Cilembang, Selasa (14/11/2023). Petugas dengan alat berat sudah siap melakukan pembongkaran eks terminal yang berada di kawasan Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya, itu.
Namun, pemkab terlebih dahulu mempersilakan warga yang menghuni atau membuka kios di area eks terminal tersebut melakukan pembongkaran secara mandiri. Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para penghuni eks terminal Cilembang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Petugas di lapangan disebut siap membantu pembongkaran. “Jadi, kami tidak mengusir begitu saja. Yang penting dibongkar sesuai dengan prosedur,” ujar Dadang, Selasa.
Lahan bekas terminal itu merupakan aset Pemkab Tasikmalaya. Dadang mengatakan, pihaknya akan menyisir dan mendata warga yang menghuni kios di lahan eks terminal itu dan mempersilakan mereka melakukan pembongkaran mandiri. “Namun, kami juga sudah siap untuk melakukan pembongkaran. Kami juga siap melakukan pengamanan,” kata dia.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya Aam Rahmat Selamet, pemkab masih mempersilakan para penghuni atau pemilik kios di eks terminal Cilembang melakukan pembongkaran mandiri. Pasalnya, dikhawatirkan masih ada barang-barang mereka yang harus diamankan. “Kami masih menunggu semua beres, baru kita eksekusi,” katanya.
Terkait fungsi eks terminal Cilembang setelah dilakukan pembongkaran, Aam belum bisa memastikannya. Ia masih akan menunggu arahan selanjutnya. “Pembangunan selanjutnya belum ada rencana. Kita tunggu arahan selanjutnya,” ujar dia.