Rabu 26 Jul 2023 16:19 WIB

Tabungan Siswa tak Bisa Cair, Wabup Tasikmalaya: Ini Lumayan Pelik

Jika ditemukan ada unsur melawan hukum, Wabup mendorong segera diproses.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.
Foto: Dok. Republika
Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku telah mendapatkan laporan terkait masalah tabungan siswa yang tak bisa dicairkan di SDN 1 dan SDN 3 Pakemitan, Kecamatan Ciawi. Dinas terkait diminta membantu melakukan penanganan.

Sebelumnya dikabarkan uang tabungan siswa SDN 3 Pakemitan yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara di SDN 1 Pakemitan disebut sekitar Rp 300 juta. Uang tabungan siswa itu diduga dibawa oleh oknum yang sama, yaitu mantan kepala sekolah.

Baca Juga

Mantan kepala sekolah itu disebut sudah pensiun. “Ini persoalan yang lumayan pelik, tidak bisa diselesaikan di level sekolah,” kata Wabup, Rabu (26/7/2023).

Wabup mengatakan, dinas terkait sudah ditugaskan untuk membantu penanganan masalah tabungan siswa yang tak bisa diambil itu. Menurut dia, untuk kasus tersebut bisa saja ditempuh proses hukum. “Kalau jelas ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum, segera proses,” ujarnya.

Menurut Wabup, prioritas utamanya adalah membuat masyarakat yang menjadi korban kasus itu mendapat kepastian terkait uang tabungan mereka. “Masyarakat harus ditenangkan dan itu harus ada kepastian proses hukumnya,” ujar Wabup.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi menilai, harus ada proses hukum terhadap pelaku terkait tabungan siswa yang belum bisa dikembalikan itu. Melalui proses hukum, kata dia, aset yang dimiliki pelaku bisa dirampas untuk pengembalian uang tabungan siswa.

Ke depan, Asep menyarankan orang tua siswa untuk menyalurkan uang tabungan ke lembaga keuangan yang tepercaya. “Itu juga harus waspada karena kita tak bisa menduga karakteristik dari orang per orang. Namun, lembaga perbankan lebih tepercaya. Sekarang itu kan sudah mudah,” katanya.

Evaluasi tabungan siswa di sekolah

Wabup mengatakan, sekolah merupakan lembaga pendidikan tugasnya sudah jelas, yaitu mendidik dan menyelenggarakan proses belajar mengajar. Sementara soal peran sekolah untuk menyimpan uang tabungan siswa, kata dia, tidak ada legalitasnya.

“Itu mungkin awalnya dilakukan supaya anak belajar hidup hemat, sehingga menabung di sekolah seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, legalitasnya tidak ada untuk menyimpan uang,” kata dia.

Menurut Wabup, menyimbang tabungan siswa di sekolah harus dievaluasi. Jika tetap berjalan, kata dia, mesti ada aturan tertentu yang dapat memberikan kepastian terkait keamanan uang tabungan siswa.

Wabup mengatakan, sekolah bisa saja terus menyelenggarakan tabungan siswa. Namun, kata dia, uang tabungan tidak disimpan pihak sekolah, melainkan di lembaga perbankan. 

Kan ada bank BUMD, kenapa tidak kerja sama? Itu kan lebih jelas keamanannya. Karena, kalau disimpan di sekolah, payung hukum tidak ada. Ketika tidak ada dasar hukum, itu jadi persoalan. Saya juga sudah minta dinas dan ekbang (Bagian Perekonomian dan Pembangunan), turun. Semua harus dievaluasi,” kata Wabup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement