Rabu 15 Nov 2023 01:05 WIB

Penyidik Sudah Periksa 86 Saksi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Penyidikan kasus pemerasan di Kementan tahun 2021 itu masih terus berproses. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 86 saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hingga saat ini penyidik masih belum menetapkan tersangka pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Adapun puluhan saksi yang sudah diperiksa, diantaranya Firli Bahuri, SYL, mantan ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan juga Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo. Kemudian dua mantan pimpinan lembaga antirasuah yaitu Saut Situmorang dan M Jasin juga turut diperiksa penyidik sebagai saksi ahli. 

"Pemeriksaan terhadap para ahli ada delapan orang ahli yang kita lakukan pemeriksaan dalam rangka penguatan alat bukti dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," terang Ade Safri.

Dalam kesempatan itu, Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan kasus pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 itu masih terus berproses. Dia juga memastikan bahwa pihak penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tindak pemerasan yang melibatkan petinggi lembaga antikorupsi tersebut. 

"Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” terang Ade Safri. 

Diberitakan Republika.co.id, Firli Bahuri kembali tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023). Melalui surat yang dikirim oleh Biro Hukum KPK, Firli membeberkan alasannya tidak bisa memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua kpk ri memenuhi undangan klarifikasi kedua dari dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI,” ungkap Ade Safri

Namun demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang lebih dari sebulan dalam penyidikan. Kemudian dari surat yang diterima penyidik dari lembaga antirasuah tersebut, Firli meminta pemeriksaan dilakukak di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya. Karena itu, kata Ade Safri, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan permintaan Firli terkait penundaan jadwal ulang dan tempat pemeriksaan tersebut.

“Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” terang Ade Safri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement