Rabu 15 Nov 2023 16:56 WIB

Tewaskan Satu Orang, Pelaku Tawuran di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama yang membacok korban.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pelaku tawuran, yang menyebabkan satu orang tewas di perlintasan rel kereta api di Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Kedua pelaku terancam dipidana 12 tahun penjara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan aksi tawuran itu terjadi pada Ahad (12/11/2023) dini hari setelah azan subuh. Dua pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama yang membacok korban, dan pemilik senjata tajam.

“Telah diamankan dua tersangka, saat kejadian mereka dua orang berboncengan. Yang satu adalah yang bonceng motor dan juga penyedia senjata tajamnya,” kata Bismo, Rabu (15/11/2023).

Bismo mengatakan, kedua pelaku sudah berusia dewasa yakni RR (19 tahun) dan MR (22). Motif pelaku melakukan aksi kejinya lantaran merasa bangga ketika dianggap hebat di lingkunhannya.

“Sebelum tawuran mereka sudah janjian. Mereka ada berhubungan lewat Facebook, dan mereka ada dalam satu lingkungan yang berdekatan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, aksi tawuran antarkelompok ini diikuti oleh empat kelompok berbeda. Di mana dari pihak korban hanya ada satu kelompok, sedangkan dari pihak pelaku ada gabungan dari tiga kelompok.

Oleh karenanya, menurut Bismo, tidak menutup kemungkinan polisi akan memeriksa lebih lanjut dan bisa menemukan orang lain yang terlibat. Di samping itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam berbagi jenis dan stik golf di rumah pelaku, yang diduga digunakan untuk tawuran.

“Kita lakukan pemeriksaan siapa saja yanh terlibat, tidak menutup kemungkinan (ditemukan pelaku lain),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Bismo, pelaku dikenakan Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 55 KUHP. Keduanya diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan penangkapan kelompok tawuran ini merupakan langkah atau penindakan awal. Polisi akan melakukan pendalaman, karena melihat motif dari pelaku yang berani mencelakai orang lain hingga meninggal dunia.

“Kita masih koordinasi apakah ada tindak pidana baru. Pendataan (anggota kelompok) kita terus lakukan, dalam artian apakah mereka terafiliasi,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan dua kelompok pemuda terlibat tawuran di perlintasan rel kereta api di Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Satu orang tewas akibat tertebas senjata tajam (sajam) yang dibawa musuhnya.

Rizka mengatakan, aksi tawuran itu terjadi pada Ahad (12/11/2023) dini hari. Kedua kelompok itu sebelumnya sudah berjanjian untuk melakukan tawuran.

Rizka menjelaskan, aksi tawuran itu terjadi setelah azan subuh berkumandang. Ketika azan subuh selesai, dua kelompok itu turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Karena melihat pihak korban nyamperin lebih dulu, kalah jumlah, kemudian mundur. Satu orang terjatuh, dibacok pelaku,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement