Selasa 21 Nov 2023 05:50 WIB

Korupsi di Garut, Bersembunyi dan Ditangkap di Semarang, Perempuan Mantan Kades Ini Dibui

Tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Petugas menggiring DPO berinisial YOF, yang merupakan mantan kades Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, di Kantor Kejari Garut, Senin (20/11/2023). Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 784 juta.
Foto: dok. Republika
Petugas menggiring DPO berinisial YOF, yang merupakan mantan kades Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, di Kantor Kejari Garut, Senin (20/11/2023). Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 784 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap perempuan berinisial YOF pada Senin (20/11/2023). Perempuan itu merupakan mantan kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang merupakan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus korupsi dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengatakan, tersangka ditangkap tim penyidik di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT 05/02 Jalan Semarang-Surakarta, Gang Brantas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Senin pagi. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan. 

"Kebetulan terhadap yang bersangkutan ditangkap hari ini juga (Senin), pada 20 November 2023 tepatnya pukul 05.44 WIB," kata dia melalui keterangan video, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, tersangka merupakan salah satu DPO Kejari Garut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, dengan alokasi anggaran itu sebesar Rp 1.367.306.000.

Penyidikan terhadap kasus itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Sementara YOF ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2024l3 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023.

Menurut dia, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 saksi terkait kasus tersebut. Para saksi itu di antaranya pihak perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus BUMDes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah. 

Jaya menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 784.382.063.

"Modusnya berupa mark up anggaran senilai Rp 1.367.306.000 sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 784.382.063," kata Jaya.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Garut, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2023.

Jaya mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement