REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Sejumlah barang terlarang ditemukan di dalam kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka, Jawa Barat. Barang terlarang itu ditemukan saat razia yang dilakukan petugas gabungan.
Razia kamar warga binaan pada Kamis (23/11/2023) malam dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Wawan Irawan. Razia ini melibatkan personel Porles Majalengka dan Kodim 0617/Majalengka.
Saat dilakukan razia, warga binaan diminta keluar dari kamar huniannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada petugas yang keluar dengan membawa plastik berisi barang-barang yang dilarang dimiliki atau disimpan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Wawan Irawan mengatakan, barang terlarang yang ditemukan petugas, antara lain korek api, botol kaca, kaleng, gunting kuku, paku, dan alat cukur. “Barang-barang itu dilarang berada di dalam kamar warga binaan, makanya kami langsung sita,” kata dia.
Menurut Wawan, barang-barang yang disita itu dianggap dapat membahayakan atau dikhawatirkan disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan. Ia mengatakan, barang yang disita petugas ini selanjutnya dibuatkan berita acara dan nantinya dimusnahkan.
Wawan mengatakan, dengan dilakukannya razia ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta memastikan tidak adanya barang yang dilarang di dalam lapas. “Razia ini kami gelar secara rutin dan melibatkan TNI, Polri,” kata Wawan.