REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik sekitar 14,81 persen dari tahun ini. Usulan UMK ini akan disampaikan ke bupati Majalengka untuk kemudian direkomendasikan ke gubernur Jawa Barat.
Usulan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (23/11/2023) di Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kokardan) Kabupaten Majalengka. Rapat diikuti perwakilan pemerintah, perwakilan serikat buruh, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan akademisi.
Saat rapat berlangsung, para buruh melakukan aksi di luar. Di tengah guyuran hujan, peserta aksi menyampaikan aspirasinya sambil menunggu hasil rapat pleno.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, dalam rapat pleno disepakati usulan UMK 2024.
“Hasil kesepakatan rapat pleno mengusulkan UMK 2024 Kabupaten Majalengka naik sebesar 14,81 persen atau senilai Rp 323.043, 24 dari UMK tahun 2023,” kata Arif.
UMK 2023 Kabupaten Majalengka ditetapkan Rp 2.180.602,90. Dengan usulan tersebut, maka UMK 2024 yang direkomendasikan menjadi Rp 2.503.646,14. “(Usulan UMK itu) didasari dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Majalengka,” ujar Arif.
Arif mengatakan, hasil kesepakatan usulan UMK 2024 akan diajukan kepada bupati Majalengka untuk ditandatangani. Selanjutnya akan direkomendasikan kepada gubernur Jawa Barat.