REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pada Kamis (14/12/2023) ini, massa sejumlah serikat buruh/pekerja dari berbagai daerah berdatangan ke depan Gedung Sate, Kota Bandung, yang menjadi kantor pusat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Massa buruh sudah berdatangan dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat secara beriringan sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pantauan Republika, Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate ditutup dan dijaga oleh aparat kepolisian.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana, perwakilan serikat buruh/pekerja sempat bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin pada Rabu (13/12) malam. Namun, dalam pertemuan itu disebut tidak ada titik temu terkait revisi keputusan penetapan UMK 2024.
“Bahwa pertemuan Pj Gubernur dengan ketua SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh) se-Jabar malam tadi, pukul 18 30-20.00 WIB, tidak menghasilkan titik temu terkait perubahan atau revisi SK UMK di Jabar,” kata Dadan.
Dadan mengatakan, perwakilan serikat buruh/pekerja pun sudah menyampaikan usulan terkait upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Adapun kebijakan yang diputuskan berupa pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur dan skala upah.
“Pj Gubernur tetap dengan keputusannya. Bahkan, terkait kepgub (keputusan gubernur) untuk upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun pun, setelah mendengar masukan dari SP/SB, tetap tidak akan mengeluarkan kepgub terkait upah untuk pekerja di atas satu tahun,” kata dia.
Karenanya, Dadan mengatakan, SPN bersama elemen buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa hari ini. Massa buruh meminta keputusan penetapan UMK 2024 direvisi karena tidak sesuai tuntutan. Serikat buruh/pekerja sebelumnya sudah menyampaikan penolakan atas penggunaan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara PP tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan UMK 2024. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan besaran UMK 2024 pada Kamis (30/11/2023), melalui Kepgub Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Bey menyebut Pemprov Jabar mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. “Pakai PP 51 Tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).