REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jabar telah selesai. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan, surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023 menjadi dasar penatapan dan pelaksanaan UMK di 27 kabupaten/kota.
"UMK, apalagi ya? Karena kan sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, jadi itu lah yang menjadi dasar nanti penerapan pelaksanaan UMK di masing-masing kabupaten kota," ujar Teppy kepada Republika, akhir pekan ini.
Saat ditanya tentang masih adanya penolakan dari buruh terkait UMK 2024 yang telah ditetapkan, Teppy mengatakan, sekarang tugas pihaknya tinggal melihat pelakasanaan di kabupaten/kota. "Kan sekarang tinggal bagaimana masing-masing perusahaan melaksanakan tidak. Kan gitu jadi lebih ke pengawasan itu tugas pemerintah normatif itu mah," katanya.
Saat ditanya kalau ada daerah yang tidak melaksanakan penetapan SK UMK 2024 tersebut, Teppy mengatakan, ada normanya tentang kewajiban pemenuhan UMK dan seterusnya. "Itu sudah diatur termasuk tadi yang kewajiban upah di atas 1 tahun," katanya.
Sebelumnya, Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Buruh, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto, penolakan ini dilakukan karena Bey Machmudin tidak mengakomodir semua tuntutan buruh.
"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy, Sabtu (2/11/203).
Roy mengatakan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Gugatan tersebut, akan dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.
"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Bey Machmudin sudah memutuskan besaran UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota. Adapun Pemprov Jabar menentukan upah kabupaten kota menggunakan PP 51 tahun 2023. Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.