Kamis 23 Nov 2023 17:33 WIB

UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik, Ini Rekomendasinya

Penghitungan UMK disebut menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menandatangani rekomendasi UMK 2024 Kota Sukabumi berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota di Balai Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2023).
Foto: Dok Republika
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menandatangani rekomendasi UMK 2024 Kota Sukabumi berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota di Balai Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi, Jawa Barat, sudah merampungkan pembahasan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2024. UMK 2024 Kota Sukabumi disebut diusulkan naik sekitar 3,15 persen dari tahun ini.

Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Kota, di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sudah sepakat terkait UMK 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Penghitungan UMK 2024 Kota Sukabumi disebut menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula dalam PP tersebut mempertimbangkan tiga komponen dasar, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).

Berdasarkan hasil kesepakatan, menurut Abdul, direkomendasikan kenaikan UMK sekitar 3,15 persen. “Hasilnya sepakat ada kenaikan UMK, dari Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.836.398, atau ada kenaikan Rp 86.623,” kata dia.

Abdul mengakui ada dinamika dalam pembahasan usulan UMK 2024 ini. Namun, akhirnya bisa disepakati bersama. Ia mengatakan, hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada provinsi.

Hasil kesepakatan usulan UMK 2024 diserahkan dan ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Balai Kota Sukabumi, Kamis ini. Besaran UMK tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kusmana mengapresiasi Depeko Sukabumi yang dapat membuat kesepakatan untuk usulan UMK 2024. “Jadi kebanggaan tersendiri bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama, meskipun di internal pembahasan cukup ketat,” ujar dia.

Menurut Kusmana, penghitungan UMK 2024 ini disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan atas kesepahaman antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Ia berharap antara pekerja dan pengusaha saling mendukung. “Ini adalah salah satu kunci investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi,” kata Kusmana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement