Sabtu 02 Dec 2023 15:54 WIB

UMK 2024 Majalengka Lebih Rendah dari Usulan, Ini Kata Bupati

UMK 2024 Majalengka ditetapkan Rp 2.257.871. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Massa buruh berunjuk rasa di sekitar Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Majalengka, saat rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalen
Massa buruh berunjuk rasa di sekitar Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Majalengka, saat rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebut kalangan buruh di daerahnya resah dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang baru ditetapkan. Sebagaimana keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), UMK 2024 Kabupaten Majalengka ditetapkan Rp 2.257.871.

UMK 2024 tersebut naik sekitar Rp 77 ribu dari upah minimum 2023, yang ditetapkan Rp 2.180.602,90. Kenaikannya lebih rendah dari rekomendasi yang disampaikan bupati. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, diusulkan kenaikan 14,81 persen atau sekitar Rp 320 ribu, sehingga UMK menjadi sekitar Rp 2,5 juta.

Baca Juga

Bupati mengaku sudah menyampaikan keluhan soal UMK 2024 ini kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Pj Gubernur Jabar dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (1/12/2023). “Saya sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur, para buruh di Majalengka resah dan gelisah karena UMK-nya kecil,” kata Bupati.

Bupati menjelaskan, usulan UMK dari Depekab Majalengka berdasarkan hasil kajian dari tim survei yang menghitung Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Selain itu, tim survei juga menghitung Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Majalengka, yang mencapai 4,4 persen. “Saya sudah sampaikan semuanya tentang hal itu,” kata dia.

Menurut Bupati, Pj Gubernur mengaku bisa memahami keresahan para buruh. Namun, kata dia, Pj Gubernur tidak bisa berbuat banyak karena pemerintah pusat sudah mengatur penghitungan UMK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Pak Gubernur meminta kami untuk memberikan penjelasan kepada buruh. Ini ranahnya pusat,” kata Bupati.

Menyikapi hal itu, Bupati mengaku akan menyampaikan kekecewaan buruh di Majalengka terkait UMK 2024 ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka saat ini terbilang pesat. Karenanya, ia menilai, besaran UMK 2024 yang ditetapkan tidak relevan dengan kondisi Majalengka. “Buruh harus mendapatkan upah yang lebih layak,” kata dia.

Menurut Bupati, rendahnya UMK 2024 Kabupaten Majalengka juga dikeluhkan Kabupaten Sumedang. Pasalnya, daerah tetangga itu disebut khawatir para investornya akan berpindah ke Kabupaten Majalengka yang upah buruhnya lebih rendah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement