Jumat 24 Nov 2023 19:41 WIB

Polresta Bogor Kota Ungkap Industri Rumahan Cairan untuk Tembakau Sintetis

Polisi mengusut pemasok bahan baku cairan untuk tembakau sintetis itu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap industri rumahan (home industry) yang membuat cairan untuk campuran tembakau sintetis. Lokasi industri rumahan itu berada di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan industri rumahan tersebut merupakan hasil pengembangan terkait tiga orang yang diamankan sebelumnya. “Dari home industry di Palmerah berhasil diamankan pelaku dan berbagai bahan dasar sebagai campuran dari tembakau sintetis,” kata dia di Markas Polresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Menurut Kapolresta, salah seorang pelaku berinisial Y diketahui meracik sendiri cairan untuk tembakau sintetis dengan menggunakan sejumlah bahan. Diduga cairan tersebut sudah dipasarkan lewat media sosial. Selain itu, diduga diserahkan kepada pembeli dengan sistem tempel di lokasi yang sudah disepakati.

“Dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp 1,2 juta dan ukuran besar Rp 2 juta. Menurut keterangan pelaku, sudah tiga bulan dan empat kali mendistribusikan hasil tindak pidananya,” kata Kapolresta.

Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan, pelaku Y diketahui sehari-hari bekerja sebagai kurir makanan yang dipesan secara daring. Ihwal produksi cairan untuk tembakau sintetis, kata dia, diduga pria tersebut belajar cara meracik dan mendapatkan bahan dari anaknya. “Anaknya sekarang kita buru juga,” kata dia.

Menurut Kapolresta, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement