Jumat 24 Nov 2023 22:00 WIB

Cek Pajak Kendaraan, Petugas Lakukan Pemeriksaan di Jalanan Kota Sukabumi

Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan dilakukan sejak 20 November 2023.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
(ILUSTRASI) Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/11/2023). Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajaknya.

Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor itu dilakukan petugas Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota. “Sasaran kegiatan ini mendongkrak pajak kendaraan bermotor karena potensinya masih besar mengisi PAD (pendapatan asli daerah) Jabar,” kata Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda, Jumat.

Baca Juga

Saat kegiatan itu petugas mengedukasi pengguna kendaraan ihwal pentingnya membayar pajak dan mengarahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurut Iwan, setiap harinya ada sekitar Rp 50 juta pajak kendaraan bermotor yang dibayar, dari kurang lebih 30-40 wajib pajak.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan P3DW Kota Sukabumi Achmad Komarudin mengatakan, pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan sejak 20 November lalu. Kegiatan tersebut rencananya dilakukan di sejumlah titik wilayah Sukabumi hingga 25 November 2023. “Ini yang ketiga kalinya,” ujar dia.

Achmad mengatakan, kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan guna menekan tingkat kendaraan yang belum mendaftar ulang. “Hasil penelusuran, kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU) sebanyak 122.198,” katanya.

Terkait hal itu, Achmad mengatakan, disosialisasikan juga soal program relaksasi pajak kendaraan bermotor, yang berlaku 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023. Diharapkan wajib pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program relaksasi tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement